Jakarta, 6 September 2026 – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberlakukan pembatasan pelayaran di sekitar Gunung Anak Krakatau menyusul aktivitas vulkanik yang masih berada pada Level III atau Siaga. Seluruh kapal dilarang memasuki kawasan dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif selama status tersebut masih berlaku. Kebijakan itu diterapkan untuk melindungi keselamatan kapal, awak, dan penumpang dari kemungkinan letusan, lontaran material vulkanik, maupun paparan abu. Kapal yang melintasi Perairan Selat Sunda juga diminta meningkatkan kewaspadaan karena kondisi gunung api dapat mengalami perubahan. Meski terdapat pembatasan di sekitar kawah, layanan penyeberangan Merak-Bakauheni dan arah sebaliknya hingga Minggu masih berlangsung normal. Pengoperasian kapal tetap dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan pemantauan terhadap perkembangan aktivitas Anak Krakatau. Otoritas pelayaran akan melakukan penyesuaian apabila kondisi di lapangan mengalami perubahan yang berpotensi membahayakan navigasi.

Pembatasan tersebut dituangkan melalui Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026 yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten. Kepala KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha menegaskan radius tiga kilometer merupakan kawasan yang harus dihindari seluruh kapal selama Gunung Anak Krakatau berstatus Siaga. Nakhoda diminta memastikan rencana perjalanan tidak membawa kapal memasuki zona tersebut dalam kondisi apa pun. Pengaturan tersebut berlaku terhadap berbagai aktivitas pelayaran yang berada di sekitar kawasan gunung api, termasuk kapal yang melintas maupun melakukan kegiatan lain di perairan sekitarnya. Nelayan, wisatawan, dan pengguna kapal tradisional juga diminta mematuhi radius bahaya yang telah ditetapkan. Pembatasan dilakukan bukan berarti seluruh Selat Sunda ditutup untuk pelayaran karena zona terlarang hanya diberlakukan di sekitar kawah aktif. Jalur pelayaran di luar kawasan tersebut masih dapat digunakan dengan tetap memperhatikan arahan otoritas.

Selain menjaga jarak, nakhoda diminta secara rutin memantau perkembangan informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau. Informasi tersebut mencakup laporan dari lembaga vulkanologi, meteorologi, penanggulangan bencana, syahbandar, serta instansi pemerintah yang berwenang. Perencanaan pelayaran juga harus memperhitungkan kondisi cuaca dan arah sebaran abu vulkanik yang dapat berubah mengikuti pola angin. Abu menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan karena dapat mengurangi jarak pandang dan memengaruhi keselamatan navigasi apabila konsentrasinya meningkat. Kapal juga harus memperhatikan informasi keselamatan pelayaran yang dikeluarkan secara berkala. Apabila menemukan indikasi bahaya, nakhoda diminta segera melakukan tindakan penghindaran sesuai kondisi yang dihadapi. Setiap perkembangan yang berpotensi mengganggu keselamatan juga perlu dilaporkan kepada otoritas terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Laporan mengenai kondisi berbahaya dapat disampaikan kepada Vessel Traffic Service, Stasiun Radio Pantai, syahbandar terdekat, maupun instansi lain yang mempunyai kewenangan di kawasan tersebut. Mekanisme komunikasi tersebut diperlukan agar informasi mengenai kondisi perairan dapat diterima dengan cepat oleh kapal lainnya. Koordinasi menjadi semakin penting karena Selat Sunda merupakan salah satu jalur pelayaran yang memiliki aktivitas cukup tinggi. Perubahan aktivitas vulkanik maupun arah abu dapat berdampak berbeda terhadap masing-masing bagian perairan. Dengan laporan langsung dari kapal, otoritas dapat memperoleh tambahan informasi mengenai kondisi aktual di lapangan. Data tersebut kemudian dapat digunakan bersama hasil pemantauan gunung api dan meteorologi untuk menentukan langkah keselamatan berikutnya. Seluruh penyelenggara pelayaran diminta menempatkan keselamatan sebagai pertimbangan utama selama aktivitas Anak Krakatau masih berlangsung.

Status Level III atau Siaga Gunung Anak Krakatau telah diberlakukan sejak 2 Juli 2026 setelah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik. Aktivitas kembali menjadi perhatian setelah erupsi menerus teramati mulai Jumat, 4 September sekitar pukul 23.07 WIB. Erupsi disertai suara gemuruh atau dentuman serta fenomena lava fountain yang terlihat jelas pada malam hari. Dalam periode pengamatan berikutnya, aktivitas kegempaan menunjukkan adanya letusan menerus dengan amplitudo maksimum yang cukup kuat. Lontaran material bahkan berdampak terhadap sebagian perangkat pemantauan yang ditempatkan di kawasan gunung. Aktivitas tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus mempertahankan kewaspadaan terhadap kemungkinan perubahan karakter erupsi. Masyarakat maupun pengguna perairan diminta tidak menjadikan tampilan visual erupsi sebagai alasan untuk mendekati gunung demi melihat atau mendokumentasikan aktivitasnya.

Radius tiga kilometer yang diberlakukan terhadap kapal juga sejalan dengan rekomendasi keselamatan untuk masyarakat, wisatawan, dan pengunjung. Seluruh aktivitas di dalam zona tersebut dilarang karena terdapat ancaman lontaran material vulkanik yang dapat terjadi selama erupsi. Bahaya tidak hanya berasal dari abu, tetapi juga material pijar dan produk letusan lain yang dapat mencapai kawasan sekitar kawah. Karena posisi Anak Krakatau berada di tengah perairan Selat Sunda, pengawasan terhadap aktivitas kapal menjadi bagian penting dari penerapan zona bahaya. Kapal wisata maupun nelayan yang sebelumnya melakukan aktivitas di sekitar kawasan diminta tidak memasuki radius terlarang. Pemerintah juga meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan mendekati gunung hanya untuk mendapatkan gambar erupsi dari jarak dekat. Patroli dan pemantauan di kawasan perairan perlu terus dilakukan untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi. Radius dapat dievaluasi apabila terjadi perubahan signifikan terhadap aktivitas gunung api.

Meski aktivitas vulkanik berdampak cukup besar terhadap sektor penerbangan, kondisi transportasi laut di Selat Sunda hingga pemantauan terakhir masih relatif terkendali. Layanan penyeberangan Merak-Bakauheni belum mengalami penghentian dan kapal masih dapat beroperasi sesuai jadwal dengan memperhatikan perkembangan kondisi. Situasi tersebut berbeda dengan sejumlah bandar udara yang sempat ditutup sementara karena sebaran abu vulkanik. Perbedaan dampak terjadi karena karakter risiko terhadap penerbangan dan pelayaran tidak sama. Pada transportasi laut, pembatasan terutama difokuskan pada radius bahaya di sekitar kawah serta potensi gangguan navigasi akibat abu dan aktivitas erupsi. Pengguna jasa penyeberangan tetap diminta mengikuti informasi terbaru karena kondisi dapat berubah sewaktu-waktu. Operator kapal juga harus siap menyesuaikan perjalanan apabila otoritas mengeluarkan instruksi baru berdasarkan perkembangan aktivitas Anak Krakatau.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas I Banten dan KSOP Bakauheni terus melakukan koordinasi untuk memantau kondisi pelayaran di Perairan Selat Sunda. Pemantauan tersebut dilakukan bersama instansi yang menangani aktivitas gunung api, cuaca, dan kebencanaan. Basarnas juga meningkatkan kesiapsiagaan di sejumlah pos untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat di wilayah perairan. Personel disiagakan di Pos SAR Bakauheni, Tanggamus, dan Tulang Bawang, sementara sarana penyelamatan turut dipersiapkan untuk mendukung respons apabila dibutuhkan. Kesiapan tersebut menjadi langkah antisipatif dan bukan berarti telah terjadi kondisi darurat pada jalur penyeberangan. Pemerintah berupaya memastikan respons dapat dilakukan dengan cepat apabila terdapat kapal atau masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Koordinasi lintas instansi akan dipertahankan selama aktivitas vulkanik masih menunjukkan peningkatan.

Selain keselamatan pelayaran, pemerintah terus memantau kemungkinan dampak aktivitas Anak Krakatau terhadap masyarakat pesisir Banten dan Lampung. Sejumlah wilayah telah mengalami hujan abu, sementara sebaran material vulkanik juga terpantau menjangkau daerah yang lebih jauh mengikuti pergerakan angin. Masyarakat yang terdampak diminta menggunakan masker dan pelindung mata apabila harus melakukan aktivitas di luar ruangan. Sumber air dan makanan juga dianjurkan ditutup untuk mencegah kontaminasi abu. Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang menghadapi suara dentuman maupun informasi mengenai aktivitas gunung dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. Pemantauan muka air laut juga terus dilakukan sebagai bagian dari kewaspadaan di kawasan Selat Sunda. Evaluasi sementara menunjukkan aktivitas erupsi saat ini belum menunjukkan kondisi runtuhan tubuh gunung berskala besar seperti yang pernah memicu tsunami pada 2018, tetapi pemantauan tetap dilakukan secara berkelanjutan.

Pembatasan radius tiga kilometer menjadi langkah utama untuk menjaga keselamatan aktivitas laut selama Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga. Pemerintah belum menutup jalur penyeberangan Merak-Bakauheni karena kondisi pelayaran di luar zona bahaya masih dinilai dapat berlangsung dengan pengawasan ketat. Nakhoda tetap diwajibkan memperhatikan arah abu, cuaca, informasi keselamatan, dan perkembangan aktivitas gunung sebelum maupun selama perjalanan. Nelayan dan kapal wisata juga tidak diperkenankan memasuki kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya. KSOP Banten dan Bakauheni akan terus mengevaluasi kondisi dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan perubahan terhadap pengaturan pelayaran. Masyarakat diminta mengikuti arahan petugas dan tidak mencoba mendekati Anak Krakatau selama aktivitasnya masih tinggi. Penerapan radius aman tersebut akan tetap dipertahankan sampai hasil evaluasi menunjukkan adanya perubahan tingkat aktivitas dan rekomendasi keselamatan dari pihak berwenang.