Probolinggo, 28 September 2026 – Persoalan status dan kepemilikan lahan menjadi salah satu kendala dalam upaya Pemerintah Kota Probolinggo menata kawasan permukiman kumuh. Sejumlah lokasi yang membutuhkan penanganan berada di kawasan dengan persoalan pertanahan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus memastikan aspek legalitas sebelum menjalankan program penataan secara menyeluruh. Koordinasi dengan instansi terkait pun diperlukan agar proses pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kawasan sekitar Kali Banger dan Wiroborang menjadi bagian dari wilayah yang membutuhkan perhatian dalam program penataan. Sebagian permukiman berada di sekitar sempadan sungai sehingga status pemanfaatan lahannya harus diperjelas terlebih dahulu. Pemerintah kota berencana berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan tersebut. Kepastian mengenai lahan diharapkan dapat membuka jalan bagi pelaksanaan program penataan berikutnya.
Pemerintah Kota Probolinggo tidak hanya mengandalkan program perbaikan rumah dalam menangani kawasan kumuh. Pendekatan melalui penataan atau bedah kawasan juga disiapkan agar perbaikan dapat mencakup lingkungan permukiman secara lebih luas. Infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, dan fasilitas pendukung menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Dengan pendekatan kawasan, peningkatan kualitas hunian diharapkan berjalan bersama dengan pembenahan lingkungan sekitarnya.
Data perencanaan pembangunan daerah menunjukkan luas kawasan permukiman kumuh di Kota Probolinggo terus mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020, luas kawasan yang masuk kategori tersebut tercatat sekitar 53,14 hektare. Angkanya kemudian berkurang hingga menjadi sekitar 21,85 hektare pada 2024, terutama di Kelurahan Mangunharjo dan Jati. Penurunan tersebut menunjukkan penanganan telah berjalan, meskipun masih terdapat kawasan yang membutuhkan intervensi lanjutan.
Penguatan regulasi juga dilakukan untuk mendukung penanganan persoalan perumahan dan permukiman. Pemerintah daerah bersama DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai salah satu landasan pelaksanaan program. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai arah penataan, pembagian kewenangan, serta mekanisme penanganan kawasan. Pelaksanaannya nantinya tetap harus menyesuaikan kemampuan anggaran dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Selain penataan fisik, pemerintah daerah mengembangkan pendataan Rumah Tidak Layak Huni secara digital untuk meningkatkan ketepatan perencanaan. Integrasi data dibutuhkan agar penerima program dapat dipetakan dengan lebih baik sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya duplikasi bantuan. Informasi mengenai kondisi rumah dan lokasi kawasan dapat digunakan untuk menentukan skala prioritas penanganan. Pendekatan berbasis data juga membantu pemerintah mengukur perkembangan pengurangan kawasan kumuh dari waktu ke waktu.
Penyelesaian persoalan lahan menjadi tahapan penting sebelum penataan dapat dilakukan secara lebih luas di Kota Probolinggo. Kepastian pertanahan perlu berjalan bersama dengan perbaikan hunian, infrastruktur dasar, dan kualitas lingkungan permukiman. Pemerintah daerah juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat serta instansi pertanahan untuk menangani kawasan dengan status lahan yang kompleks. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pengurangan kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat.





