Jakarta, 29 September 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus bertambah sepanjang 2026. Hingga perkembangan terbaru, jajaran kepolisian telah menangani 341 laporan terkait karhutla di berbagai daerah. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan seiring penguatan penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan. Polri menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan terhadap laporan yang telah diterima.
Bareskrim Polri menyebut ratusan laporan tersebut berasal dari sejumlah wilayah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan selama tahun berjalan. Penanganan dilakukan oleh kepolisian daerah bersama jajaran di tingkat kabupaten dan kota dengan dukungan Bareskrim apabila diperlukan. Aparat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kebakaran, saksi, serta pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti dan hasil pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk menentukan unsur pidana dalam setiap perkara.
Penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari strategi nasional mengendalikan karhutla selain pencegahan dan pemadaman. Polisi menegaskan setiap laporan harus ditangani berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Penentuan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai mencukupi sesuai ketentuan hukum. Penanganan perkara juga mencakup kemungkinan keterlibatan individu maupun korporasi apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pertanggungjawaban pidana.
Peningkatan jumlah perkara berlangsung ketika sejumlah wilayah Indonesia menghadapi kondisi lahan yang rentan terbakar. Lahan gambut menjadi salah satu kawasan yang membutuhkan perhatian karena api dapat merambat di bawah permukaan dan sulit dipadamkan sepenuhnya. Bara yang tersimpan di lapisan gambut juga memungkinkan api kembali muncul meskipun kebakaran di permukaan terlihat telah padam. Kondisi tersebut membuat upaya pemadaman harus dilanjutkan dengan pendinginan dan pemantauan secara berkala.
Polri turut berkoordinasi dengan BNPB, pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta unsur terkait dalam menghadapi karhutla. Kolaborasi dilakukan mulai dari patroli dan pencegahan hingga penanganan ketika kebakaran terjadi. Aparat di daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Penegakan hukum dilakukan bersamaan dengan langkah mitigasi agar kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas.
Masyarakat kembali diingatkan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Aktivitas pembakaran yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan transportasi. Pelaporan secara cepat apabila ditemukan titik api juga diperlukan agar petugas dapat melakukan penanganan sejak dini. Pencegahan dinilai tetap menjadi langkah paling efektif untuk menekan risiko meluasnya karhutla.
Polri memastikan penanganan terhadap 341 laporan karhutla akan terus berjalan sesuai tahapan hukum masing-masing perkara. Pengawasan dan patroli juga diperkuat untuk mengantisipasi munculnya kasus baru selama periode rawan kebakaran. Pemerintah dan aparat berharap kombinasi antara pencegahan, pemadaman, pendinginan, serta penegakan hukum dapat mengurangi luas kawasan terdampak. Partisipasi masyarakat dan dunia usaha tetap dibutuhkan untuk menjaga hutan serta lahan dari praktik pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran besar.





