Jakarta, 8 September 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Penjualan kapal akan dilakukan melalui mekanisme lelang setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Komisi I DPR RI. Keputusan paripurna menjadi tahapan penting karena nilai aset tersebut berada pada kategori yang membutuhkan persetujuan parlemen berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik negara. Seluruh anggota yang hadir dalam rapat menyatakan persetujuannya ketika pimpinan sidang meminta keputusan atas laporan Komisi I.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan sebelum keputusan tersebut diambil. Komisi I sebelumnya telah menyetujui permohonan pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui penjualan secara lelang dalam rapat kerja bersama Kementerian Pertahanan dan TNI pada 27 Agustus 2026. Persetujuan itu merupakan tindak lanjut atas surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Pres/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Setelah laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan anggota terhadap penjualan kapal tersebut. Anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan setuju dan keputusan disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Pembahasan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai tertentu harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR. Dalam pembahasan di parlemen disebutkan bahwa aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar termasuk dalam kategori yang membutuhkan persetujuan tersebut. Karena itu, pemerintah tidak dapat langsung melakukan penjualan kapal tanpa melalui mekanisme persetujuan legislatif. Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan DPR terhadap pengelolaan aset negara bernilai besar agar pemindahtanganannya dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kementerian Pertahanan sebelumnya menjelaskan bahwa eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut. Kapal tersebut dibangun pada 1979 di galangan Brodogradilište Split, Yugoslavia, dan selama masa operasionalnya digunakan sebagai kapal latih untuk mendukung pembinaan personel TNI AL. Seiring bertambahnya usia, kondisi teknis kapal mengalami penurunan dan masa manfaat ekonomis maupun teknisnya dinyatakan telah terlampaui. Persenjataan kapal juga telah dibongkar pada 2018, kemudian penurunan ular-ular perang dilakukan pada 2019. Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang maupun bergerak secara mandiri.
Secara teknis, KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal jenis korvet dengan panjang sekitar 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Kapal tersebut dirancang dengan kapasitas sekitar 118 anak buah kapal dan menjadi bagian dari perjalanan panjang pembinaan serta pendidikan personel Angkatan Laut Indonesia. Setelah tidak lagi aktif menjalankan fungsi operasional, kapal saat ini berada di Dermaga Ujung Semampir, Surabaya. Kondisi fisik dan teknisnya menjadi salah satu dasar pemerintah mengajukan proses penghapusan serta pemindahtanganan dari daftar aset yang masih digunakan untuk mendukung operasi pertahanan. Penjualan dipandang sebagai langkah pengelolaan aset setelah kapal tidak lagi memberikan manfaat optimal untuk kebutuhan organisasi TNI AL.
Komisi I DPR sebelumnya juga menyoroti panjangnya waktu yang dibutuhkan dalam proses penghapusan dan pemindahtanganan kapal tersebut. Utut menyampaikan bahwa proses administrasi yang terlalu lama berpotensi membuat nilai ekonomis sebuah aset terus mengalami penurunan. Menurut catatan pembahasan, proses terkait kapal telah berjalan sejak 2023, sementara Komisi I baru menerima penugasan untuk membahas permohonan pada 21 Agustus 2026. Enam hari setelah penugasan diterima, Komisi I langsung menggelar rapat kerja dan memberikan persetujuan pada 27 Agustus. DPR meminta mekanisme internal pemerintah dalam pengelolaan BMN dievaluasi sehingga proses terhadap aset yang sudah tidak digunakan tidak berlangsung terlalu lama dan menimbulkan tambahan beban pengelolaan.
Setelah mendapatkan persetujuan DPR, penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 tidak serta-merta dapat dilakukan kepada pihak tertentu. Kementerian Pertahanan menjelaskan kapal akan dijual melalui mekanisme lelang dengan status material besi tua atau scrap. Sebelum lelang dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan proses penilaian atau appraisal untuk menentukan nilai barang berdasarkan kondisi aktualnya. Penilaian tersebut biasanya dilakukan oleh tim penilai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang selanjutnya juga menangani proses lelang sesuai ketentuan. Pemerintah menegaskan belum terdapat calon pembeli yang ditetapkan karena mekanisme penjualan akan berlangsung melalui lelang terbuka.
Persetujuan terhadap penjualan kapal tersebut turut memunculkan pembahasan mengenai batas nilai BMN yang membutuhkan persetujuan DPR. Utut menilai ketentuan ambang batas Rp100 miliar dalam regulasi yang berlaku dapat dipertimbangkan kembali apabila pemerintah dan DPR melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Nilai aset negara dan kondisi perekonomian telah mengalami perubahan sejak aturan tersebut diterbitkan lebih dari dua dekade lalu. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebelumnya menyatakan pemerintah akan menjadikan catatan mengenai batas nilai tersebut serta lamanya proses pemindahtanganan aset sebagai perhatian. Evaluasi diharapkan membuat tata kelola aset negara tetap akuntabel tetapi dapat berjalan lebih efisien.
Keputusan Rapat Paripurna DPR membuat proses pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 kini dapat memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pengelolaan BMN. Pemerintah masih harus melakukan penilaian terhadap kondisi dan nilai aktual kapal sebelum menentukan nilai yang digunakan dalam pelaksanaan lelang. Selanjutnya, proses penjualan akan dilaksanakan secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku sehingga tidak ada pembeli yang ditetapkan sebelum tahapan lelang dilakukan. Penghapusan kapal yang telah melewati usia teknis tersebut juga menjadi bagian dari penataan aset pertahanan agar biaya pemeliharaan tidak terus dibebankan terhadap barang yang sudah tidak dapat menjalankan fungsi operasional. Setelah memperoleh persetujuan akhir DPR, perhatian berikutnya akan tertuju pada proses penilaian dan pelaksanaan lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sesuai ketentuan pengelolaan kekayaan negara.





