Makassar, 26 September 2026 – Polda Sulawesi Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa. Proyek yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp16 miliar pada tahun anggaran 2025. Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap proses pengadaan dan kemungkinan penyimpangan. Perkara tersebut masih terus dikembangkan dengan mengumpulkan keterangan serta alat bukti.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi salah satu pihak yang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan proses pengadaan seragam sekolah pada 2025. Selain bupati, penyidik telah meminta keterangan dari kepala dinas, staf pemerintah daerah, dan sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proyek tersebut. Jumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya dilaporkan mencapai sekitar 30 orang.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Lima lokasi yang digeledah meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda, BPKD, dan Dinas Pendidikan. Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah. Barang-barang tersebut kemudian diperiksa untuk melengkapi proses penyidikan dan menelusuri tahapan pelaksanaan proyek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan penyidik masih mendalami perkara pengadaan seragam tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan untuk mengetahui secara lebih jelas mekanisme pengadaan serta pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran. Polisi juga masih membutuhkan hasil pemeriksaan dan bukti pendukung sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya. Karena proses penyidikan masih berjalan, penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara seragam sekolah tersebut harus menunggu hasil keseluruhan penyidikan.
Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Sulsel menyatakan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek tersebut. Hasil audit menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk mengetahui potensi kerugian negara sekaligus menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Setelah hasil audit diterima, penyidik dapat kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Pemanggilan tambahan terhadap saksi juga masih dimungkinkan apabila penyidik membutuhkan keterangan lanjutan.
Penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah sebelumnya turut menjadi perhatian setelah persoalan tersebut dibahas dalam proses politik di DPRD Kabupaten Gowa. Namun, proses hukum yang dilakukan kepolisian berjalan berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Aparat berupaya menelusuri proses pengadaan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Nilai anggaran sekitar Rp16 miliar membuat pemeriksaan terhadap penggunaan dana menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan.
Kasus pengadaan seragam sekolah tersebut berbeda dengan perkara dugaan korupsi perizinan yang juga sedang ditangani aparat dan melibatkan Bupati Gowa. Dalam perkara seragam sekolah, pemeriksaan terhadap Sitti Husniah dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi berdasarkan informasi terbaru yang tersedia. Penyidik masih mendalami bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen pengadaan, serta audit yang menjadi bagian dari proses penyidikan.





