Jakarta, 5 November 2026 – Tingkat kredit macet pada industri pinjaman online (pinjol) kembali menjadi perhatian setelah dilaporkan mencapai 5,36 persen. Angka tersebut menunjukkan meningkatnya tekanan terhadap kualitas pembiayaan pada layanan pinjaman daring yang kini dikenal sebagai industri pinjaman daring atau pindar. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai kemampuan sebagian peminjam dalam memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu. Pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan dan pengelolaan risiko dinilai semakin penting untuk menjaga kesehatan industri keuangan digital.
Kenaikan kredit macet mencerminkan adanya tantangan dalam proses penyaluran pinjaman kepada masyarakat. Kemudahan pengajuan kredit melalui aplikasi membuat layanan pembiayaan digital semakin banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi maupun kegiatan produktif. Namun, akses yang cepat tidak selalu diikuti kemampuan pembayaran yang memadai. Ketika cicilan melebihi kapasitas keuangan peminjam, risiko keterlambatan hingga gagal bayar dapat meningkat.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 industri pinjaman daring mencapai 5,36 persen pada September 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan Agustus 2026 yang berada pada level 4,73 persen. Jika dibandingkan dengan September 2025 sebesar 2,82 persen, kenaikannya terlihat semakin signifikan. Posisi terbaru juga telah melampaui ambang batas 5 persen yang menjadi ketentuan pengawasan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa total pembiayaan berjalan atau outstanding industri pinjaman daring mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026. Nilai tersebut tumbuh 17,02 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa layanan pinjaman digital masih memiliki permintaan yang cukup besar. Namun, peningkatan pembiayaan perlu diimbangi dengan pengendalian risiko agar kualitas kredit tetap terjaga.
Penyaluran pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) turut memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri. OJK mencatat pembiayaan ke sektor tersebut meningkat 12,49 persen secara tahunan. Perkembangan ini menunjukkan peran pinjaman daring dalam memperluas akses pendanaan bagi pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal. Meski demikian, penyelenggara tetap dituntut melakukan penilaian kemampuan bayar secara cermat sebelum memberikan pembiayaan.
OJK menegaskan bahwa kualitas pendanaan menjadi perhatian utama dalam pengawasan industri pinjaman daring. Perusahaan penyelenggara diminta memperkuat manajemen risiko, meningkatkan ketepatan analisis kredit, serta memastikan perlindungan konsumen berjalan sesuai ketentuan. Sepanjang Oktober 2026, regulator juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pinjaman daring atas pelanggaran ketentuan yang berlaku. Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk mendorong tata kelola industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kenaikan kredit macet hingga 5,36 persen menjadi peringatan bagi perusahaan pembiayaan digital maupun masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman. Calon peminjam perlu mempertimbangkan kemampuan membayar cicilan, biaya layanan, dan kewajiban lainnya sebelum mengajukan kredit. Sementara itu, penyelenggara harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan kualitas penyaluran dana. OJK diharapkan terus memperkuat pengawasan agar perkembangan industri pinjaman daring tidak menimbulkan risiko keuangan yang semakin besar.





