Jakarta, 31 Mei 2026 – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah mempersiapkan langkah baru dalam sistem pengelolaan dan distribusi royalti musik dengan mengedepankan pendekatan berbasis data atau skema Usage Per Actual (UPA). Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola royalti agar lebih transparan, akurat, dan mampu mencerminkan tingkat penggunaan karya musik secara nyata di berbagai sektor. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan industri musik digital serta meningkatnya jumlah platform pemanfaat karya musik mendorong perlunya sistem distribusi yang lebih modern dan terukur. Melalui pendekatan berbasis data, royalti diharapkan dapat didistribusikan sesuai dengan tingkat pemanfaatan karya yang sebenarnya, sehingga para pencipta lagu, komposer, dan pemegang hak memperoleh hak ekonomi yang lebih proporsional. Langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari transformasi ekosistem musik nasional yang semakin bergantung pada teknologi dan sistem informasi yang akurat.
Selama ini, distribusi royalti sering menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari para pelaku industri musik. Banyak pihak berharap agar mekanisme pembagian royalti dapat dilakukan secara lebih transparan sehingga seluruh pihak yang terlibat memahami dasar perhitungan yang digunakan. Dengan penerapan sistem berbasis data, informasi mengenai penggunaan karya musik dapat dikumpulkan dan dianalisis secara lebih rinci sebelum proses distribusi dilakukan. Pendekatan tersebut memungkinkan perhitungan yang lebih objektif dibandingkan metode konvensional yang bergantung pada estimasi atau parameter tertentu. Selain meningkatkan akurasi pembayaran, sistem ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan para pencipta dan pemegang hak terhadap mekanisme pengelolaan royalti yang berlaku. Kejelasan data menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan tata kelola yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Skema Usage Per Actual atau UPA pada dasarnya berupaya menghubungkan nilai royalti dengan tingkat penggunaan karya yang benar-benar terjadi di lapangan. Dalam praktiknya, setiap pemanfaatan lagu atau karya musik yang tercatat akan menjadi dasar dalam proses penghitungan distribusi royalti. Model seperti ini dinilai lebih adil karena memberikan penghargaan yang sebanding dengan frekuensi dan skala penggunaan suatu karya. Dengan semakin berkembangnya teknologi digital, proses pengumpulan dan pengolahan data kini menjadi lebih memungkinkan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Berbagai platform digital, layanan streaming, serta sistem pemantauan penggunaan musik dapat menjadi sumber informasi yang membantu menciptakan distribusi yang lebih presisi. Oleh karena itu, banyak pihak melihat skema ini sebagai langkah yang relevan dengan perkembangan industri kreatif modern.
Para pelaku industri musik menyambut positif upaya peningkatan sistem distribusi royalti yang lebih berbasis teknologi. Menurut sejumlah pengamat, tantangan terbesar dalam pengelolaan royalti selama ini bukan hanya pada proses pengumpulan dana, tetapi juga pada bagaimana dana tersebut didistribusikan secara tepat kepada pihak yang berhak. Dengan memanfaatkan data yang lebih lengkap dan akurat, potensi kesalahan dalam perhitungan dapat ditekan sehingga hasil distribusi menjadi lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, sistem yang transparan juga dapat membantu mengurangi berbagai kesalahpahaman yang sering muncul terkait pembagian royalti. Langkah ini dianggap penting untuk menciptakan ekosistem industri musik yang sehat dan mendukung pertumbuhan kreativitas para pelaku seni.
Implementasi sistem berbasis data tentu memerlukan berbagai persiapan, baik dari sisi teknologi, regulasi, maupun koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Pengumpulan data penggunaan karya musik dalam skala besar membutuhkan infrastruktur yang memadai agar informasi yang diperoleh benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak yang memanfaatkan karya musik juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan sistem tersebut. Para pengelola berharap proses transisi menuju mekanisme yang lebih modern dapat berjalan secara bertahap sehingga seluruh pihak memiliki waktu untuk beradaptasi. Sosialisasi dan edukasi juga dinilai perlu dilakukan agar para pencipta, pemegang hak, dan pengguna musik memahami perubahan yang akan diterapkan.
Di tengah pesatnya perkembangan industri musik digital, kebutuhan akan sistem pengelolaan royalti yang lebih modern menjadi semakin mendesak. Pola konsumsi musik yang kini banyak terjadi melalui platform digital menghasilkan volume data yang sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan royalti. Banyak negara juga mulai mengadopsi pendekatan serupa guna memastikan distribusi hak ekonomi berlangsung secara lebih akurat dan transparan. Dengan memanfaatkan teknologi dan analisis data, proses distribusi tidak hanya menjadi lebih efisien, tetapi juga lebih mudah diaudit dan dievaluasi. Kondisi ini memberikan peluang bagi industri musik Indonesia untuk terus meningkatkan standar tata kelolanya agar sejalan dengan perkembangan global.
Rencana LMKN untuk menerapkan distribusi royalti berbasis data atau skema UPA dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemegang hak karya musik. Melalui pendekatan yang lebih transparan dan berbasis penggunaan aktual, distribusi royalti diharapkan dapat mencerminkan nilai pemanfaatan karya secara lebih adil dan akurat. Meski masih memerlukan berbagai persiapan teknis dan koordinasi lintas sektor, arah kebijakan ini mendapat perhatian positif dari banyak pihak yang menginginkan tata kelola industri musik yang lebih profesional. Dengan dukungan teknologi dan data yang semakin berkembang, sistem distribusi royalti yang lebih modern berpotensi memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh ekosistem musik nasional.





