Bengkalis, 29 Agustus 2026 – Polres Bengkalis, Riau, menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. YS diduga membakar lahan seluas sekitar 1,5 hektare di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selain menyebabkan kebakaran, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan dan pembukaan lahan yang dilakukan secara ilegal di kawasan hutan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan status YS dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan di lokasi kejadian, serta bukti yang dikumpulkan penyidik. Polisi menduga tersangka tidak hanya berkaitan dengan peristiwa kebakaran, tetapi juga melakukan aktivitas perambahan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan tersangka di kawasan tersebut.
Peristiwa kebakaran pertama kali terdeteksi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Titik kebakaran berada di Jalan Tegar Kanal Atiam, RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Setelah menerima informasi mengenai kebakaran, tim melakukan pengecekan lapangan sekaligus menelusuri koordinat lokasi untuk mengetahui kondisi areal yang terbakar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa lokasi kebakaran ternyata berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.
Di kawasan yang terbakar tersebut, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan yang diduga dilakukan tanpa izin. Selain pembukaan lahan, terdapat pula aktivitas penanaman bibit kelapa sawit di kawasan hutan. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kebakaran tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan aktivitas pembukaan kawasan untuk kepentingan perkebunan. Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan menelusuri luas kawasan yang telah dirambah serta aktivitas yang dilakukan di dalam areal tersebut.
Dari hasil penyelidikan, luas kawasan yang diduga dirambah oleh YS mencapai sekitar 6 hektare. Dari total kawasan tersebut, sekitar 1,5 hektare telah dibersihkan melalui kegiatan land clearing dan dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit. Pembukaan lahan dengan cara membersihkan vegetasi di kawasan hutan dapat menyebabkan perubahan fungsi dan kondisi lingkungan. Apabila dilakukan tanpa izin, aktivitas tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus meningkatkan risiko kerusakan ekosistem hutan.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah batu asah, sebatang pohon sawit yang terbakar, serta dua unit telepon seluler milik tersangka. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk membantu proses penyidikan dan memperkuat rangkaian pembuktian. Pemeriksaan terhadap barang bukti juga dilakukan untuk mengetahui keterkaitannya dengan aktivitas tersangka di kawasan yang mengalami kebakaran dan perambahan.
Kasus tersebut mendapat perhatian karena karhutla tidak hanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan masyarakat di sekitarnya. Kebakaran di kawasan hutan berpotensi menghasilkan asap yang menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas warga. Kerusakan vegetasi juga dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem serta meningkatkan risiko persoalan lingkungan dalam jangka panjang. Karena itu, penegakan hukum terhadap pembakaran dan pembukaan kawasan hutan secara ilegal menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah kejadian serupa.
Aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan di kawasan hutan juga dapat memberikan dampak yang lebih luas apabila dilakukan tanpa pengawasan. Hilangnya tutupan vegetasi dapat mengubah kondisi tanah, tata air, serta habitat berbagai jenis satwa dan tumbuhan. Dalam jangka panjang, perambahan yang terus berlangsung dapat mempersempit kawasan hutan dan mengganggu fungsi ekologisnya. Penanganan perkara tersebut tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menjadi langkah untuk mencegah kawasan hutan digunakan secara ilegal oleh pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, YS dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait kehutanan dan perusakan hutan. Polisi menerapkan pasal berlapis yang berkaitan dengan perusakan hutan serta penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Ancaman pidana tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang akan dijalani tersangka setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan. Seluruh bukti dan keterangan yang telah diperoleh akan dituangkan dalam berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pihak kejaksaan. Polisi juga berkoordinasi dengan ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan untuk membantu mengungkap fakta dalam perkara tersebut. Pemeriksaan ahli diperlukan untuk memperkuat analisis mengenai penyebab kebakaran, kondisi lahan, serta aktivitas perkebunan yang ditemukan di kawasan hutan. Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, polisi berupaya memastikan seluruh fakta mengenai karhutla dan dugaan perambahan di Pematang Pudu dapat terungkap secara menyeluruh.






