Jakarta, 19 September 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai fondasi pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kedua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur proses peralihan kewenangan sekaligus penyelenggaraan BMKS. Melalui kerangka baru tersebut, kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK. Peralihan kewenangan secara efektif akan berlangsung mulai 1 Januari 2027 bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS. Penerbitan kedua aturan menjadi bagian dari persiapan membangun infrastruktur perdagangan mineral dan komoditas strategis yang lebih terintegrasi. OJK menginginkan perdagangan melalui bursa tersebut berlangsung secara teratur, wajar, transparan, efisien dan memiliki integritas.
Aturan pertama adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti ke OJK. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 17 September 2026 sebagai dasar untuk mempersiapkan proses transisi kewenangan. OJK merancang perpindahan pengawasan secara bertahap agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kegiatan usaha yang sudah berjalan. Transisi juga diarahkan untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus mencegah munculnya kekosongan hukum ketika kewenangan berpindah dari Bappebti kepada OJK. Selain itu, mekanisme tersebut diharapkan dapat meminimalkan kendala operasional yang mungkin dihadapi pelaku usaha selama masa peralihan. Adapun pengalihan kewenangan secara efektif tetap dijadwalkan pada 1 Januari 2027 ketika BMKS mulai beroperasi.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 secara khusus mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Berbeda dengan POJK Nomor 15 yang sudah berlaku pada September 2026, POJK Nomor 16 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Aturan tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari pelaku kegiatan perdagangan, tata cara dan penahapan perdagangan hingga mekanisme penyelenggaraan transaksi. Regulasi juga mengatur tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa serta penegakan integritas dalam penyelenggaraan bursa. Dengan cakupan tersebut, OJK ingin memastikan BMKS tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya transaksi, tetapi juga memiliki standar pengawasan yang jelas. Kerangka tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang nantinya terlibat dalam ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Penerbitan kedua POJK merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Melalui perubahan UU P2SK tersebut, OJK memperoleh mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS. Sebelum aturan diterbitkan, OJK telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Satgas tersebut bertugas mempersiapkan kerangka regulasi, sistem pengawasan dan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan sebelum BMKS beroperasi. Persiapan dilakukan karena perpindahan kewenangan melibatkan perubahan besar dalam tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis. OJK juga harus memastikan sistem baru dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas maupun kegiatan para pelaku pasar yang sebelumnya berada dalam pengawasan Bappebti.
BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan berbagai fungsi dalam sebuah mekanisme perdagangan. Ekosistem tersebut tidak hanya mencakup proses jual beli, tetapi juga kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi. Pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik juga menjadi bagian dari sistem yang diatur dalam kerangka penyelenggaraan bursa. Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian lebih besar terhadap setiap tahapan transaksi yang dilakukan oleh para pelaku pasar. OJK menetapkan penyelenggaraan BMKS harus memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar dan manajemen risiko. Kerangka tersebut sekaligus ditujukan untuk menciptakan mekanisme pembentukan harga yang lebih jelas dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Aspek pelindungan pengguna jasa turut memperoleh perhatian dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026. Ketentuan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pihak yang menggunakan layanan dalam ekosistem bursa. Manajemen risiko juga menjadi bagian penting karena transaksi komoditas dapat dipengaruhi perubahan harga, kondisi pasar dan berbagai faktor eksternal lainnya. OJK menginginkan setiap penyelenggara maupun pelaku kegiatan memiliki tata kelola yang dapat mendukung pasar yang sehat. Penegakan integritas pasar juga menjadi salah satu bagian regulasi untuk memastikan kegiatan perdagangan berlangsung sesuai ketentuan. Dengan sistem pengawasan tersebut, BMKS diharapkan mampu menyediakan lingkungan transaksi yang lebih dapat dipercaya. Kepastian penyelesaian transaksi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha maupun investor terhadap bursa.
Meski kerangka regulasi telah diterbitkan, jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui BMKS belum sepenuhnya ditetapkan ketika persiapan aturan dilakukan. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya mengatakan OJK masih menunggu ketentuan lebih tinggi mengenai komoditas yang masuk dalam cakupan bursa. Penetapan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden yang akan menentukan jenis mineral maupun komoditas strategis yang diperdagangkan. Karena itu, dua POJK yang diterbitkan lebih dahulu berfungsi menyediakan kerangka kelembagaan, mekanisme transisi serta tata kelola penyelenggaraan. Setelah daftar komoditas ditetapkan, implementasi perdagangan dapat diselaraskan dengan ketentuan yang telah dipersiapkan OJK. Pendekatan tersebut memungkinkan regulator membangun sistem pengawasan terlebih dahulu sebelum operasional bursa dimulai pada awal 2027.
Persiapan BMKS juga menjadi bagian dari perluasan mandat pengawasan OJK setelah perubahan regulasi sektor keuangan. Sebelumnya, lembaga tersebut telah mendapatkan tambahan kewenangan di sejumlah sektor baru, termasuk pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto. Kini OJK juga memperoleh tanggung jawab terhadap transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Kehadiran satu kerangka pengawasan diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pengembangan infrastruktur pasar dan memberikan kepastian regulasi kepada pelaku usaha. OJK menargetkan BMKS mampu membentuk pasar yang likuid dan terpercaya serta mendukung peningkatan kepercayaan investor. Bursa tersebut juga diharapkan memiliki daya saing dengan menerapkan standar tata kelola dan manajemen risiko yang memadai. Namun, pelaksanaan tujuan tersebut tetap akan bergantung pada kesiapan infrastruktur, penyelenggara, pelaku pasar dan ketentuan lanjutan sebelum operasional dimulai.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 15 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026, persiapan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis memasuki tahap regulasi yang lebih konkret menjelang 2027. Masa transisi hingga akhir 2026 akan digunakan untuk memastikan perpindahan kewenangan dari Bappebti kepada OJK dapat berlangsung secara terukur. POJK Nomor 15 telah berlaku sejak 17 September 2026, sementara POJK Nomor 16 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Pada tanggal yang sama, kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS secara efektif berpindah kepada OJK dan bursa dijadwalkan mulai beroperasi. OJK berharap regulasi tersebut dapat membentuk ekosistem perdagangan yang sehat, profesional, transparan dan berdaya saing. Keberadaan BMKS selanjutnya diharapkan memperkuat mekanisme perdagangan mineral serta komoditas strategis sekaligus memberikan kepastian mengenai pembentukan harga, penyelesaian transaksi dan pengelolaan risiko.





