Hak pemilik data pribadi dalam RUU PDP - Infografik ANTARA News

📌 Konteks & Latar Belakang

Meski UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan dan diundangkan pada 20 September 2022 setelah melalui proses panjang hingga menjadi UU No. 27/2022 yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal Detik NewsBabel Antara NewsTempo.co, DPR RI kini kembali membahas aspek harmonisasi dan sinkronisasi regulasi terkait, termasuk dengan RUU Statistik dan kebijakan digital baru.


⚖️ Fokus Pembahasan DPR RI Saat Ini

1. Harmonisasi RUU Statistik dan UU PDP

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada 23 April 2025, DPR mengundang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menyampaikan pandangan terkait integrasi RUU Statistik dengan UU PDP. Ditegaskan bahwa pengelolaan data statistik publik harus mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi menurut UU PDP hukumonline.com.

2. Sinkronisasi Kebijakan Terkait Privasi dan Statistik

Komdigi menyarankan bahwa RUU Statistik harus selaras dengan UU PDP agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan data pribadi, terutama terkait pengumpulan, pemrosesan, dan analisis data warga negara .


🔍 Poin-Poin Penting dari RUU PDP

  • Pemrosesan data pribadi dan prinsip dasar: UU mengatur enam prinsip dasar seperti legalitas, transparansi, keterbatasan tujuan, akurasi, keselamatan, dan akuntabilitas dalam pengumpulan dan proses data pribadi.Sarolangun Government

  • Transfer data internasional: Data boleh dipindahkan lintas negara dengan syarat kepatuhan terhadap standar perlindungan data Indonesia.Sarolangun Government

  • Sanksi administratif dan pidana: Pelanggaran bisa berujung denda hingga Rp 70 miliar dan/atau hukuman penjara hingga 7 tahun.Sarolangun GovernmentKementerian Komunikasi dan Digital

  • Pembentukan lembaga pengawas independen: DPR menargetkan pembentukan otoritas independen yang mengawasi implementasi UU PDP secara profesional .


📈 Tujuan Pembahasan & Dampak yang Diharapkan

Pembahasan ulang oleh DPR RI dan Baleg menargetkan:

  • Menyempurnakan sinkronisasi antara UU PDP dan regulasi lain agar tidak tumpang tindih.

  • Meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan hukum atas perlindungan data pribadi.

  • Mendorong lembaga publik dan swasta menaati standar baru UU sebagai payung hukum utama.portalarjuna.nethukumonline.comTempo.co


⚠️ Tantangan & Agenda Selanjutnya

  • Sinkronisasi lintas regulasi (Statistik, E‑Commerce, IoT) masih memerlukan koordinasi intensif antara DPR dan Komdigi.

  • Pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi sebagai lembaga independen pembuat kebijakan dan pengawas pelaksanaan masih dalam pembahasan detail operasionalnya.portalarjuna.neten.wikipedia.org


✅ Kesimpulan

DPR RI saat ini tidak sekadar mengamati pelaksanaan UU PDP yang telah diundangkan, tetapi sedang aktif melakukan harmonisasi regulasi—khususnya dengan RUU Statistik dan kebijakan digital lain—untuk memastikan UU PDP benar-benar menjadi payung hukum efektif dan universal.

Dengan harmonisasi silang antar-undang‑undang dan pembentukan lembaga pengawas yang independen, diharapkan tata kelola data pribadi di Indonesia akan semakin kuat, transparan, dan terlindungi secara menyeluruh.